Bupati Pangandaran Ancam Kepala Desa Yang Mengabaikan PPKM Darurat Akan Di Copot Dari Jabatan nya

Bupati Pangandaran ancam kades yang tak ikuti aturan PPKM Darurat (Foto: Faizal Amiruddin)
Pangandaran - Tiga hari pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Pangandaran ada beberapa evaluasi dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Ketaatan masyarakat untuk mengikuti aturan PPKM darurat masih minim, bahkan untuk sekedar menerapkan Prokes. Kondisi ini diperparah pula oleh minimnya aksi dari pemerintahan di tingkat desa.
"Apa harus saya berhentikan Kepala Desa yang cuek dan tak menjalankan aturan PPKM?," kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata usai menggelar evaluasi penerapan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021).
Dia mengaku jengkel dengan minimnya respon beberapa pemerintah desa yang tak melakukan tindakan apa-apa.
"Saya menangis dapat laporan ibu hamil meninggal karena COVID-19 kemudian ada warga isolasi mandiri sampai bunuh diri," kata Jeje.
Dia menjelaskan aparat pemerintah di semua level harus bersama-sama melawan kondisi memprihatinkan ini, sesuai dengan kapasitasnya.
"Gugus tugas Kabupaten sudah bergerak menutup wisata dan mengeluarkan kebijakan, itu seharusnya pemerintah desa melaksanakan di lapangan. Jangan diam saja melihat masyarakat banyak yang meninggal akibat COVID-19," kata Jeje.
Dia mencontohkan kebijakan pengawasan warga isolasi mandiri agar tidak keluyuran dengan cara menandai rumahnya dengan stiker dan menggunakan gelang penanda.
"Stikernya sudah disediakan, gelangnya disediakan. Tapi nyatanya tak dilaksanakan, membiarkan warga isolasi mandiri keluyuran sama saja menularkan virus kemana-man
Hal lain yang disoroti Jeje adalah tidak adanya check point Prokes atau pos pemeriksaan masker di akses utama desa, pasar, mesjid dan lainnya. Padahal langkah itu penting untuk mendisiplinkan penggunaan masker bagi masyarakat
"Saya lihat masih banyak warga abai Prokes dan ironisnya tidak ada upaya dari Satgas Desa, kan tidak mungkin kalau semua harus ditangani Satgas Kabupaten," kata Jeje.
Mengenai keluhan Satgas Desa yang tak memiliki anggaran, Jeje menegaskan alasan itu tak bisa diterima.
"Bikin pos pemeriksaan Prokes, mengimbau masyarakat bukan pakai uang, tapi oleh kemauan. Oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab," kata Jeje.
Dia menegaskan bahwa sesuai aturan, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kepala Desa.
Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Yani Ahmad Marzuki mengatakan kasus kematian akibat COVID-19 di Pangandaran terus meningkat. Total ada 87 yang meninggal dunia.
"Data kemarin total 87 meninggal dunia, sehari sebelumnya 85, jadi di hari Minggu kemarin itu ada 3," kata Yani.
Yani juga memaparkan tren angka kematian akibat COVID-19 di Pangandaran meroket dalam sepekan terakhir. Minggu lalu tercatat yang meninggal sebanyak 55 orang. Sehingga dalam sepekan kemarin terjadi kasus kematian sebanyak 32 orang.
Selain itu Yani juga mengingatkan sampai saat ini ada 271 warga yang sedang menjalankan isolasi mandiri dan perlu dilakukan pengawasan agar mereka tak keluyuran sehingga menularkan kepada orang lain.

Asep Indra DF

Penulis Artikel Dan Pejuang Dolar....

Post a Comment

Untuk keritik dan saran nya harap tulis di kolom komentar..!
Terimakasih

Previous Post Next Post